Pj Wali Kota Jambi adopsi pelayanan cepat PBG-BPHTB Pemkab Bogor

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih segera mengadopsi sistem pelayanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ...

Pj Wali Kota Jambi adopsi pelayanan cepat PBG-BPHTB Pemkab Bogor
Kami akan segera mencoba untuk mereplikasi ini di Kota Jambi

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih segera mengadopsi sistem pelayanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya sangat terkesan dengan pelayanan yang cepat dan efisien di Kabupaten Bogor, baik untuk PBG maupun BPHTB. Kami akan segera mencoba untuk mereplikasi ini di Kota Jambi," ungkap Sri saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.

Ia juga berharap bisa meniru dan menerapkan sistem yang serupa di Kota Jambi, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik di daerahnya.

“Selain itu, kami juga berniat untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk kesepahaman atau perjanjian kerja sama,” kata dia.

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri di tempat yang sama, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerapkan berbagai peraturan untuk mempermudah akses perizinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), salah satunya pengurusan PBG.

Hal itu tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 56 tentang PBG bagi MBR, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 57 tentang BPHTB.

Menurut Bachril, langkah ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan dan mempermudah masyarakat yang membutuhkan.

“Di Kabupaten Bogor, kami telah menetapkan standar pelayanan yang sangat cepat. Proses pemberian izin PBG bagi MBR hanya memerlukan waktu 2 jam, bahkan simulasi yang kami lakukan hanya memerlukan waktu 15 menit. Sedangkan untuk BPHTB, kami hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit,” ujar Bachril.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang terpadu di satu tempat, yaitu Pojok MBR Terpadu di Kabupaten Bogor. Hal ini memungkinkan seluruh petugas sesuai dengan kewenangan bekerja secara terkoordinasi, yang berkontribusi pada peningkatan kecepatan dan kualitas layanan.

Faktor lain yang mendukung adalah kecermatan petugas dalam memproses dokumen dan minimnya gangguan jaringan.

Melalui kunjungan ini, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi demi peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025