TVRI-RRI Batalkan PHK Pegawai Honorer Usai Viral, DPR: Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI membatalkan keputusan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap sejumlah pegawai honorernya.
![TVRI-RRI Batalkan PHK Pegawai Honorer Usai Viral, DPR: Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Bane-Raja-Manalu-OK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan RRI membatalkan keputusan (pemutusan hubungan kerja) terhadap sejumlah .
Keputusan ini datang setelah protes dari pegawai menjadi viral di media sosial, memicu sorotan luas terhadap kebijakan efisiensi pemerintah.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, menilai pola komunikasi pemerintah buruk karena baru merespons isu-isu publik setelah viral.
Bane menegaskan, jika komunikasi pemerintah tak segera dibenahi, akan menumbuhkan keraguan publik pada kemampuan pemerintah.
"Viralkan, pasti dibatalkan sepertinya jadi pilihan" kata Bane dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dia mencotohkan kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg hanya akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan protes dari masyarakat.
"Warung dilarang ecer LPG 3 Kg, protes viral, kebijakan pun
batal. Rumahkan , protes viral, kebijakan pun batal.
Jika yang diputuskan selalu direvisi, khawatirnya keraguan
publik akan kemampuan pemerintah bisa mencuat,” ujar Bane.
Dia juga mengingatkan, ketidakpastian kebijakan seperti ini dapat berdampak buruk pada dunia usaha dan stabilitas ekonomi.
“Lebih mengkhawatirkan lagi jika keraguan itu datang dari para
pelaku usaha. Jika ini sampai terjadi Asta Cita Pak Presiden
bisa berantakan lho. Para pembantu Pak Presiden kerja optimal,
dong. Tetap semangat untuk Kabinet Merah Putih,” tegasnya.
Dia mengapresiasi langkah LPP dan RRI yang membatalkan terhadap pegawai.
“Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ucapnya.
Baca juga:
Dia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun
Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran
pemerintah.
Menurut Bane, dalam salah satu diktumnya, nomor 3 poin a dinyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.
“Suara penyiar RRI yang viral saat bercerita kegundahan hatinya sepertinya didengar presiden. Terima kasih Pak Presiden. Setahu saya sesungguhnya presiden menyebut efisiensi ini bukan untuk menghilangkan atau mem-PHK karyawan, honorer, atau outsourcing," tuturnya.
Baca juga:
Keputusan membatalkan
disampaikan dan RRI dalam rapat kerja bersama Komisi
VII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
(12/2/2025).
Sebelum dibatalkan, sejumlah pegawai sempat mengeluhkan keputusan dan RRI yang melakukan dan belakangan viral di media sosial.