Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta ...
![Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/01/14/antarafoto-ungkap-kasus-wartawan-gadungan-di-bogor-140123-ysw-5.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Beragam pemberitaan kriminal di Jakarta tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2), mulai dari polisi tangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga. Selain itu Kejati DKI tangkap DPO lebih dari 10 tahun.
Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari;
1. Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.
2. Polisi tangkap pasutri penganiaya dua ART di Kelapa Gading
Jakarta (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
3. Sembilan pelaku tawuran antar geng ditangkap di Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2025/02/12/IMG_20250212_211519.jpg)
4. Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto
Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).
5. Kejati Jakarta ringkus DPO tindak pidana penghinaan setelah 10 tahun
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025