BBWS Bengawan Solo Belum Keluarkan Izin Rekomtek Proyek Penahan Tebing Sungai di Bojonegoro yang Ambrol

Bojonegoro - Pelindung tebing Sungai Bengawan Solo atau penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, …

BBWS Bengawan Solo Belum Keluarkan Izin Rekomtek Proyek Penahan Tebing Sungai di Bojonegoro yang Ambrol

BBWS Bengawan Solo Belum Keluarkan Izin Rekomtek Proyek Penahan Tebing Sungai di Bojonegoro yang Ambrol

Bojonegoro - Pelindung tebing Sungai Bengawan Solo atau penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang usai dibangun sekitar dua bulan lalu, ambles sepanjang ratusan meter.

 

Dari data yang dihimpun, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 40 miliar tersebut berada di wilayah atau dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

 

 

Namun, hingga proyek tersebut selesai dibangun, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mengaku tidak diajak koordinasi termasuk belum mengeluarkan izin rekomendasi teknis (Rekomtek) proyek tersebut.

 

“Tidak ada koordinasi dan belum ada izin rekomendasi teknis (Rekomtek). Tidak ada izin rekomteknya dari BBWS Bengawan Solo,” ujar Kepala BBWS Bengawan Solo Maryadi Utama, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kamis (13/02/2025).

 

 

 

Sekadar diketahui, sesuai data di laman (website) BBWS Bengawan Solo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rekomtek adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin dan dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini dalam proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

 

Rekomendasi teknis bukan merupakan izin dan atau persetujuan untuk pengusahaan atau penggunaan Sumber Daya Air. Pengusahaan atau penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan apabila izin Penggunaan Sumber Daya Air telah diperoleh dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

 

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo atau penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini memiliki panjang 980 meter dengan nilai pagu sebesar Rp 40 miliar.

 

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lelang proyek penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh 130 peserta.

 

Dari 130 peserta yang ikut dalam tender proyek senilai Rp 40 miliar tersebut, hanya tiga kontraktor atau rekanan yang mengajukan penawaran, yaitu PT Indopenta Bumi Permai, PT Bukaka Pasir Indah, dan PT Bumi Aceh Citra Persada.

 

 

Dalam proses lelang tersebut, PT Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Kota Surabaya, dinyatakan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran atau nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 39,6 miliar. Padahal nilai penawarannya lebih tinggi dari dua rekanan lainnya.

 

Dua peserta lainnya yang mengajukan nilai penawaran di bawah PT Indopenta Bumi Permai, yaitu untuk PT Bukaka Pasir Indah mengajukan penawaran sebesar Rp 31,7 miliar dan PT Bumi Aceh Citra Persada mengajukan penawaran sebesar Rp 37,5 miliar, justru tidak menjadi pemenang karena dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

 

Bangunan tembok pelindung tebing yang diserahterimakan pada 23 Desember 2024 tersebut sudah dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), namun dan mengalami ambles pada 27 Desember 2024 atau masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor.

 

Pihak kontraktor juga telah menyatakan kesanggupannya untuk perbaikan pelindung tebing yang ambles tersebut. (red/imm)

 

 

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo