Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan. ????Sidang kasus investasi madu klanceng di Kediri, Ketua Koperasi NMS Chrisma Dharma Ardiansyah divonis 3 tahun 4 bulan penjara atas penggelapan dana. Korban kecewa dengan putusan hakim. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/Madu-Klanceng.jpg)
Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis kepada Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), dalam kasus penggelapan dana investasi madu klanceng.
Majelis hakim yang diketuai Khairul memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif primer Pasal 374 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Chrisma. Sebelum membaca vonis, majelis menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa merugikan ekonomi anggota Koperasi NMS dan NMSI dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Ketua Majelis Hakim Khairul menyatakan, “Setiap orang punya hak diatur dalam Undang-Undang. Itu bagian dari upaya mencari keadilan apabila terdakwa tidak menerima. Dapat menerima putusan. Tidak menerima putusan, kemudian mengajukan banding. Pikir-pikir atau menerima putusan.”
Terdakwa Chrisma menjawab, “Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia.”
Kuasa Hukum Kecewa dengan Putusan Hakim
Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim.
“Pertama, saya kecewa sama majelis, pertama 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang, itu ada organisasi, ada kegiatan, ada kerugian dan keuntungan semua sudah diperbayar. Kemudian, berbalik arah ke 374 KUHP Penggelapan. Padahal yang dilaporkan oleh mereka, 19 laporan itu adalah kejadian larinya Christian membawa uang di NMSI. Ditarik mundur ke belakang. Sejak NMS, dimana terdakwa sebagai ketua, itu uangnya dialihkan. Padahal itu tidak pernah ada masalah. Tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah dilaporkan. Ini menurut saya aneh putusan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dakwaan Pasal 374 memang muncul, tetapi dasar pertimbangannya tidak masuk akal. “Permasalahannya sejak dialihkan itu namanya penggelapan, ada pada dia barang itu dimiliki. Kemudian pada saat diminta, tidak diserahkan, itu penggelapan namanya.” Justin menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Korban Kecewa, Anggap Hukuman Masih Kurang
Salah satu korban, Budio Sutrisno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Sudah banyak yang stres, juga hutang di bank. Sehingga menurut saya masih kurang (putusan 3 tahun 4 bulan). Seharusnya sesuai JPU. Penuntut umum itu, siapa yang salah harus dihukum. Kalau JPU menuntut 4 tahun, minimum harus dilaksanakan,” pintanya.
Budio juga mengungkapkan besarnya kerugian yang dialaminya dan keluarganya. Kerugian pribadi Rp1,98 miliar, anaknya Rp1 miliar, adiknya dari Semarang Rp1,3 miliar, kakaknya Rp600 juta dan keponakannya sebesar Rp250 juta.
Sidang Sempat Ditunda Karena Terdakwa Sakit
Sidang putusan ini sebelumnya sempat ditunda pada 11 Februari 2025. Pengacara terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.
Hakim sempat menskors sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghubungi terdakwa melalui telepon, tetapi tidak tersambung.
Diketahui, terdakwa dirawat di RS Aura Syfa Kediri. Dalam percakapan telepon dengan salah satu korban, Chrisma mengaku menderita sakit lambung.
Kasus Melibatkan Ribuan Korban dengan Kerugian Ratusan Miliar
Kasus penipuan dan penggelapan dana investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama terdakwa, Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi.
Berkas perkara keduanya dipisah dalam persidangan. Kasus ini menyebabkan kerugian bagi lebih dari 8.500 orang dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Awal mudal, para korban mendapat tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP lima tahun lalu, melalui produk bernama Klabee. Korban tertarik dengan janji keuntungan setiap tiga bulan sekali serta jaminan pengembalian modal yang bisa ditarik kapan saja.
Pada mulanya kerjasama kemitraan itu berjalan lancar. Tetapi pada bulan Februari 2021, terjadi gagal bayar, termasuk pengembalian modal, setelah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi NMSI. [nm/beq]