KLIKJATIM.Com |
Bojonegoro -Sebanyak lima orang
telah dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur
(Jatim) terkait ambrolnya proyek milik Dinas
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten
yang telah menelan biaya Rp40 miliar.
“Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sudah memanggil lima orang untuk dimintai
keterangan,” ujar Direktur Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi
Hermanto.
Dikatakan, 5 orang yang dipanggil tersebut
yakni 1 orang warga setempat dan 4 orang dari
pihak-pihak yang terkait dengan proyek sepanjang 980
meter tersebut. Kemudian Polda Jatim juga telah
memeriksa kondisi proyek yang membentang di sepanjang
Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan Kecamatan Baureno
tersebut.
“Hingga saat ini, tim Subdit Tipikor Polda
Jatim masih melakukan pendalaman, pengambilan
keterangan dan cek lokasi,”ungkap Kombes Pol Budi
Hermanto.
Perlu diketahui, megaproyek pembangunan
pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Kecamatan
Baureno, Kabupaten Bojonegoro ambrol sepanjang
ratusan meter. Pembangunan proyek yang menelan pagu
anggaran senilai Rp40 Miliar ini, baru selesai
dikerjakan sekitar 1 bulan lebih.
Tampak, pantauan di lapangan tiang pancang yang
ditancapkan di tanah banyak yang rusak, bahkan hingga
terangkat dan sudah tak menancap di tanah. Ambrolnya
tebing ini, sepanjang 150 meter di Desa Tanggungan,
dan sepanjang 50 meter di Desa Lebaksari.
Sementara, berdasarkan data dari Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebutkan,
proyek pembangunan pelindung tebing sungai yang
berada di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan
Kecamatan Baureno ini memiliki panjang 980 meter
dengan nilai pagu sebesar Rp40 Miliar. (gin)