Seorang Buronan Kasus Korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Bojonegoro Akhirnya Ditangkap
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Provinsi Jatim akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen … The post Seorang Buronan Kasus Korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Bojonegoro Akhirnya Ditangkap appeared first on KlikJatim.com.
![Seorang Buronan Kasus Korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Bojonegoro Akhirnya Ditangkap](https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/02/2569174e-f4d9-4e3b-b277-49962f32a0a5.jpg)
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten dan Provinsi Jatim akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (12/2/25), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
DPO tersebut Tadjuddin Nur Kadir (71), warga Surabaya. Terpidana tersebut salah satu terpidana dari 2 orang DPO atas pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Tahun 2007 di Kantor B.
Terpidana berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Setelah diamankan, terpidana terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No. 60, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan karena beralasan sedang sakit dan kemudian terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada (12/2/25).
“Kemarin sudah dilakukan serah terima terpidana yang sudah berhasil diamankan, dari tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) dengan tim dari tim jaksa eksekutor, dan tim Intelejen Kejari Bojonegoro,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana saat dikonfirmasi Kamis (13/2/2025).
Perlu diketahui, terpidana Tadjuddin Nur Kadir (71), lahir di Kota Soppeng, Sulawesi Utara pada 23 Mei 1953, pernah menjabat sebagai Widyaiswara Utama di Badan Diklat Prov Jatim sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Prov Jatim Tahun 2007.
Terpidana Tadjuddin Nur Kadir diputuskan bersalah, atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007, pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur, yang bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar. Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 menyatakan bahwa Terpidana Tadjuddin Nur Kadir, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pidana dijatuhkan kepada terdakwa, dengan penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun saat itu terpidana masih belum dapat dieksekusi karena kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (gin)