DPRD Ponorogo Gelar RDP Bahas Tambang Gamping di Kawasan Monumen Reog

Pimpinan bersama jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Sampung dan para penambang gamping.Pertemuan yang berlangsung tertutup itu membahas keluhan ...

DPRD Ponorogo Gelar RDP Bahas Tambang Gamping di Kawasan Monumen Reog

Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pimpinan bersama jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Sampung dan para penambang gamping.

Pertemuan yang berlangsung tertutup itu membahas keluhan warga terkait aktivitas tambang yang berpotensi merusak jalan paving yang baru dibangun Pemkab Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa sejak 2019 kawasan Gunung Gamping seluas 9 hektare telah ditetapkan sebagai area bebas tambang untuk pembangunan Monumen Reog Museum Peradaban (MRMP).

Namun, hingga kini masih ada dua aktivitas pertambangan di kawasan tersebut yang menimbulkan keluhan warga.

"Tahun 2019 sudah ada aturan penghentian tambang di kawasan ini. Tapi masih ada dua lokasi yang beroperasi, dan warga mengeluhkan lalu lintas kendaraan tambang yang dikhawatirkan merusak jalan," ujar Dwi Agus.

Salah satu pekerja tambang, Pargio, menyatakan bahwa para penambang telah dipindahkan ke lokasi lain, tetapi medan di area baru terlalu keras untuk dikerjakan secara manual.

Ia berharap ada solusi agar mereka tetap bisa bekerja.

"Di tempat baru, kontur batunya terlalu keras kalau pakai alat manual. Kami berharap tetap bisa bekerja," kata Pargio.

Menanggapi hal itu, DPRD Ponorogo memberikan solusi dengan mengizinkan penambang menuntaskan sisa material sebelum aktivitas tambang ditutup total.

Setelah itu, penertiban akan diserahkan kepada pihak berwenang jika masih ditemukan tambang ilegal.

"Aturannya sudah jelas. Jika ke depan masih ada aktivitas tambang, maka akan ditertibkan," tegas Dwi Agus Prayitno.

Dalam RDP tersebut, warga dan penambang sepakat untuk menghentikan aktivitas tambang sesuai tenggat waktu yang ditetapkan serta menjaga kondisi jalan yang telah diperbaiki.