Kasus Pembunuhan Putri di Jombang: Dilecehkan, Dianiaya, dan Dibuang ke Sungai
KLIKJATIM.Com | Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025. The post Kasus Pembunuhan Putri di Jombang: Dilecehkan, Dianiaya, dan Dibuang ke Sungai appeared first on KlikJatim.com.
![Kasus Pembunuhan Putri di Jombang: Dilecehkan, Dianiaya, dan Dibuang ke Sungai](https://klikjatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0071.jpg)
| Jombang – Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus ini pada Kamis, 13 Februari 2025.
Korban diketahui bernama Putri, warga Sebani, Kecamatan Sumobito. Sebelum ditemukan tewas, ia mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual oleh ketiga pelaku.
“Tiga pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers.
Para pelaku adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak; serta AT (18) dan LI (32), keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan polisi, AP merupakan pacar korban yang dikenalnya melalui media sosial. Sementara dua pelaku lainnya adalah teman AP yang berperan dalam aksi keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa sehari sebelum korban ditemukan tewas, AP mengajaknya bertemu setelah sebelumnya berkomunikasi melalui ponsel.
Namun, kepada keluarganya, Putri berpamitan untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Setelah bertemu, AP membawa korban ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, untuk bertemu salah satu tersangka lainnya. Sesampainya di sana, korban ditinggalkan sendirian di rumah salah satu pelaku.
“Kemudian dua pelaku keluar untuk membeli minuman keras,” ujar AKP Margono.
Baca juga:
Saat itu, korban mulai mengalami kekerasan fisik, terutama di bagian perut, yang terbukti melalui hasil autopsi.
Korban lalu dibawa ke wilayah persawahan di Kecamatan Mojowarno, dengan satu pelaku lain mengikuti dari belakang. Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergilir.
“Satu pelaku memperkosa korban, sementara dua lainnya menahannya,” lanjutnya.
Setelah itu, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Jenazah Putri ditemukan dua hari kemudian, pada Selasa, 11 Februari 2025, di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, yang sempat menggemparkan warga .
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 atau 339, serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Selain itu, sepeda motor korban diketahui telah dijual seharga Rp2.200.000. (qom)