KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar

KPK mengungkap kerugian negara akibat kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP mencapai Rp 893.160.000.000.

KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 adalah Rp 893.160.000.000.

Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan, , dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih , Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Dalam perkara ini, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT tahun 2017–2024, ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK.

Baca juga:

Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya, Budi menyebut komplotan direksi yang dipimpin sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi pada tahun 2014 silam.

Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

Baca juga:

Belakangan setelah menjabat sebagai Dirut pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi .

Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

"PT belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi.

Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.