Bripka Helmy Watumlawar, Polisi di Maluku Kembali Bertugas Setelah 8 Bulan Desersi, Ini Kata Propam

Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan kembali bertugas di Polres Maluku Barat Daya setelah selama kurang lebih 8 bulan lamanya mangkir tugas atau desersi

Bripka Helmy Watumlawar, Polisi di Maluku Kembali Bertugas Setelah 8 Bulan Desersi, Ini Kata Propam

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - dikabarkan kembali bertugas di Polres Barat Daya setelah selama kurang lebih 8 bulan lamanya mangkir dari dinas kepolisian alias

Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan tidak hadir melaksanakan tugas sekitar bulan April 2024 lalu.

Namun, sejak Januari 2025 ia kembali bertugas di Mapolres Barat Daya, Polda .

Kabid Polda , pun membenarkan kabar ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas selama 8 bulan. 

"Ya ada beberapa bulan tidak melaksanakan dinas," ungkap saat dihubungi Tribunambon.com, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penegakan kode etik di internal Polres Maluku Barat Daya. 

Baca juga:

Berkas perkara terkait kasus ini telah dirampungkan dan sedang dalam tahap pengajuan saran hukum ke Bidkum Polda .

"Saat ini berkas perkara sudah selesai dan sedang diajukan saran hukum ke Bidkum Polda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum sidang kode etik," jelasnya.

Proses penegakan kode etik di kepolisian melalui beberapa tahapan. 

Baca juga:

Setelah berkas perkara dirampungkan, Bidkum Polda akan memberikan saran hukum berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang terkumpul. 

Saran hukum ini akan menjadi dasar bagi pimpinan kepolisian untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah, sidang kode etik akan digelar untuk mendengarkan keterangan dari Bripka Helmy dan saksi-saksi, serta mempertimbangkan saran hukum yang diberikan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan . 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan yang tidak sesuai, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.