Satpol PP Surabaya Eksekusi Lahan Seluas 896 Meter² di Tenggilis Mejoyo

Satpol PP Surabaya Eksekusi Lahan Seluas 896 Meter² di Tenggilis Mejoyo. ????Satpol PP Surabaya mengeksekusi bangunan liar seluas 896 meter persegi (m²), yang berdiri di atas tanah milik pemkot, Jalan Tenggilis Mejoyo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Satpol PP Surabaya Eksekusi Lahan Seluas 896 Meter² di Tenggilis Mejoyo

Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengeksekusi bangunan liar seluas 896 meter persegi (m²), yang berdiri di atas tanah milik pemkot, Jalan Tenggilis Mejoyo.

Penertiban bangunan liar itu dilakukan bersama dengan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, hari ini Kamis (13/2). Dengan menggunakan excavator bangunan semi permanen dari dinding kayu, dan juga alumunium itu dibongkar.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, bangunan liar itu berjumlah lima. Dan berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Proses pembongkaran rekan-rekan Satpol PP membantu pemilik memindahkan barang-barang milik mereka, seperti kayu-kayu bangunan, atap seng, serta kami juga memindahkan gerobak jualan milik pemilik bangunan disana,” kata Yudhistira, Kamis (13/2).

Yudhistira juga menjelaskan, selain menertibkan bangunan serta isinya, Satpol PP turut menertibkan jaringan listrik PLN yang ada di lokasi bangli tersebut. Dia bilang, hal itu dilakukan sesuatu dengan prosedur peraturan pemerintah.

“Kami juga dibantu rekan-rekan dari PLN, untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” jelasnya.

Setelah penertiban itu, Yudhistira berharap, agar pihak-pihak terkait OPD, maupun pihak kelurahan dan kecamatan turut andil mengawasi apabila di wilayahnya terjadi penyalahgunaan aset di lahan milik pemkot. Guna menciptakan tata ruang kota yang lebih nyaman.

“Paling utamanya perlu dilakukan pengawasan oleh pemangku wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan yang mana pada pelaksanaannya mereka dapat menghalau jika adanya indikasi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota. Begitu ada yang mendirikan bangunan, segera dihalau agar tidak semakin banyak yang mendirikan bangunan liar tersebut,” pungkasnya. [kun]