Soal Kasus Hasto, KPK Didorong Profesional Tanpa Terpengaruh Aspek Politik
Kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dinilai memiliki sejumlah dimensi yang harus dipisahkan secara proporsional.
![Soal Kasus Hasto, KPK Didorong Profesional Tanpa Terpengaruh Aspek Politik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Hasto-Kristiyanto-acara-nonton-wayang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang membelit Sekretaris Jenderal (Sekjen) (PDIP), Hasto Kristianto dinilai memiliki sejumlah dimensi yang harus dipisahkan secara proporsional.
Pengamat politik, Alvan Alfian, menyiratkan, dimensi yang ada pada kasus Hasto itu adalah dimensi hukum dan dimensi politik.
Atas hal itu, Alfian mengingatkan, (KPK) harus profesional dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan tidak terpengaruh pada aspek politik yang terjadi.
Dengan begitu, andaipun bergabung ke pemerintahan Prabowo, tidak ada alasan bagi untuk menghentikan kasus Hasto Kristianto.
Penghentian kasus, kata dia, justru akan dipertanyakan publik.
“Kasusnya kan sudah berjalan, sudah lama, jadi harus meneruskan kasus ini. Jangan terpengaruh oleh persoalan politik,” kata dosen pengajar di Universitas Nasional (Unas) itu dalam keterangannya, dikutip, Kamis (13/2/2025).
Publik akan bertanya bagaimana profesionalisme kalau kasus ini di hentikan,” ungkap Alvan.
Kasus hukum Hasto dan bergabungnya ke kabinet, kata Alvan, adalah dua hal yang terpisah.
Menurut Alvan, dari sisi Prabowo sebenarnya sudah lama bisa merangkul kekuatan politik. Tidak terkecuali merangkul .
“Orang-orang Prabowo sudah lama komunikasi dengan Megawati sehingga komposisi kepemimpinan itukan sudah terbagi,” kata Alvan.
“Kalau masuk kabinet, dari Prabowo, welcome saja . Saya kira ini persoalan psikologis saja, sedang secara politik tidak ada masalah. Kalau terkait hukum yang ditangani tetap harus ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh terkait dugaan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersebut.
Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.