Agnez Mo Tanggapi Putusan Hak Cipta, Sindir Keserakahan dan Isyaratkan Kasasi
Agnez Mo Tanggapi Putusan Hak Cipta, Sindir Keserakahan dan Isyaratkan Kasasi. ????Agnez Mo akhirnya menanggapi putusan kasus hak cipta yang mewajibkannya membayar Rp1,5 miliar. Ia menyindir keserakahan dan isyaratkan kasasi ke Mahkamah Agung. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Melalui unggahan di Instagram Story, Agnez menyinggung bahwa memperjuangkan kebenaran tidaklah mudah.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebut perkara yang menimpanya, unggahan tersebut diduga kuat sebagai respons terhadap putusan pengadilan. Banyak yang menafsirkan bahwa Agnez akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Sindiran untuk Keserakahan dan Manipulasi
Dalam unggahannya, Agnez menekankan bahwa mempertahankan kebenaran kerap disalahartikan oleh pihak lain. Ia juga menyinggung mereka yang berlindung di balik alasan keadilan, tetapi justru bertindak sebaliknya.
“Berdiri teguh untuk membela kebenaran yang sejati memang tidak pernah mudah. Akan selalu ada yang memilih untuk salah memahami dan memelintir kata-kata kita,” tulisnya dalam bahasa Inggris, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menyindir pihak-pihak yang menurutnya mengorbankan integritas demi kepentingan pribadi.
“Mereka bahkan menyerang karakter kita karena keserakahan mereka sendiri. Namun, yang lebih berbahaya adalah mereka yang berteriak ‘demi keadilan’, tetapi tanpa ragu menyebarkan kebohongan,” lanjutnya.
Dalam unggahan lainnya, Agnez Mo mengapresiasi dukungan dari musisi senior Armand Maulana dan Melly Goeslaw yang turut menyuarakan pendapat mereka. Kedua musisi ini sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap gugatan yang dilayangkan kepada Agnez.
Menurut Agnez, Armand dan Melly merupakan segelintir orang yang berani bersuara melawan ketidakadilan dalam industri musik.
Di akhir unggahannya, Agnez Mo menuliskan kata “kasasi”, yang semakin menguatkan dugaan bahwa ia berencana membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Ari Bias mengklaim tidak menerima royalti atas lagu yang ia ciptakan dan dibawakan oleh Agnez Mo. Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, Ari akhirnya menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2024. Putusan pengadilan memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez membayar denda Rp1,5 miliar.
Kini, publik menantikan bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh Agnez Mo dalam menghadapi perkara ini. (mnd/ian)