Pemkab Pasuruan minta dinas musnahkan KTP-E bekas agar tak disalahgunakan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pasuruan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bekas maupun yang rusak demi menghindari ...

Pemkab Pasuruan minta dinas musnahkan KTP-E bekas agar tak disalahgunakan

Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pasuruan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bekas maupun yang rusak demi menghindari penyalahgunaan data.

"KTP-E bekas maupun yang rusak atau tidak valid memiliki potensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, pemusnahan ini sangat penting agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan data tersebut," kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis dalam keterangannya di Pasuruan, Selasa.

Menurut Nurkholis, pemusnahan KTP sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa data kependudukan tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam inspeksinya ke kantor Dispenduk Capil Pasuruan, Selasa, Nurkholis menemukan tumpukan KTP-E bekas yang tersimpan di sebuah kardus.

Ia menjelaskan bahwa jika tidak segera dimusnahkan atau disimpan dengan aman, maka tumpukan KTP-E tersebut berpotensi dicuri dan merugikan pemilik data tersebut.

Lebih lanjut, Nurkholis menegaskan jika memang tidak dapat dimusnahkan minimal KTP-E tersebut digunting.

"Karena dengan KTP saja, semua potensi kejahatan bisa dilakukan. Jangan sampai ada oknum memanfaatkan data orang lain dengan tujuan yang tidak baik, apalagi KTP-E berlaku seumur hidup," tegas Nurkholis.

Sementara itu Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Tectona Jati menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh dokumen KTP-E bekas akan terlebih dahulu dikumpulkan jadi satu, untuk kemudian dicatat dan dibuatkan berita acara sebagai dasar kegiatan pemusnahan.

Ia menegaskan akan segera melaksanakan perintah Pj Bupati untuk menghindari tumpukan KTP-E tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab."Akan kami laksanakan untuk menghindari oknum yang menyalahgunakan KTP-E tersebut. Akan segera kami kumpulkan , dicatat, dibuatkan berita acara serta dimusnahkan sebagai bahan laporan kami kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Jati.