Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun
Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah naik dari 6,5 tahun jadi 20 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang lebih…
![Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/BDeutsche-Welle69942404_403.jpg.jpg)
Putusan Harvey Moeis di tingkat banding jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Hukuman Harvey yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa kini bertambah 13,5 tahun.
Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Namun vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.
Putusan tingkat pertama dan kedua
Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.
Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Uang pengganti diperberat
Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp420 miliar.
Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
Beda hal meringankan
Kemudian, ada hal lain lagi yang berbeda dalam putusan banding ini, yaitu soal hal meringankan dan memberatkan.
Dalam putusan pengadilan pertama, ada pertimbangan sikap 'sopan' Harvey di hal meringankan. Namun, di tingkat banding, hakim tidak mengungkit sikap sopan itu. Malah di tingkat banding, tidak ada hal meringankan untuk Harvey.
Putusan pertama: hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Sementara di tingkat banding: hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).