Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019
Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019. ????Direktur PT ACM ditahan Kejari Madiun atas dugaan penggelapan pajak. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0028.jpg)
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.
Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.
Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.
“Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]