Istana Klaim PHK Tenaga Honorer Bukan Imbas Pemangkasan Anggaran
Hasan Nasbi mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga salah menafsirkan kebijakan pemangkasan anggaran
![Istana Klaim PHK Tenaga Honorer Bukan Imbas Pemangkasan Anggaran](https://statik.tempo.co/data/2024/08/22/id_1330087/1330087_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah kebijakan pemangkasan anggaran berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer/kontrak di kementerian dan lembaga. Menurut dia, tenaga kerja itu bisa saja sudah habis masa kerja sesuai kontraknya. “Kalau orang selesai kontraknya jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai," ujar Hasan di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam kondisi itu, Hasan menilai, pemangkasan anggaran tidak akan berimbas kepada PHK tenaga honorer. "Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada,” ucap dia.
Hasan juga mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga salah menafsirkan kebijakan pemangkasan anggaran. Hasan tidak menyebut Kementerian dan lembaga yang dimaksud tersebut. Dia hanya mengatakan, ada kementerian dan lembaga yang memangkas anggaran untuk pelayanan dasar bagi masyarakat. Seharusnya, kata dia, pemangkasan anggaran dilakukan untuk kegiatan seremonial. “Mereka tidak mengorbankan belanja, tapi mereka mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir,” ujar Hasan.
Pemangkasan anggaran merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui intruksi tersebut, pemerintah ingin menghemat anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.
Akibat pemangkasan itu, sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) melakukan PHK terhadap tenaga honorer. Dua di antaranya di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Merespons polemik tersebut, Presiden Prabowo meminta kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan rekonstruksi target pemangkasan di tiap kementerian/lembaga. Kemenkeu kemudian melaksanakan penyusunan ulang dan membahasnya dengan para menteri dan kepala lembaga pada Selasa, 11 Februari 2025.
Setelah ditetapkan Kemenkeu, K/L harus membahasnya dengan mitra komisinya masing-masing di DPR untuk dapat persetujuan.Hasil rekonstruksi membuat target pemangkasan berubah. Ada K/L yang targetnya tetap, ada yang turun, ada pula yang semula tak terdampak pemangkasan, akhirnya terdampak.
Belakangan, RRI dan TVRI memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan imbas pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu menyesuaikan anggaran sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor," kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno seusai rapat bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Hanya saja, dia mengatakan pemutusan hubungan kerja atau PHK itu hanya terjadi di stasiun daerah saja. Iman memastikan TVRI akan menghubungi para direksi daerah untuk kembali melakukan penyesuaian usai anggaran yang dipotong oleh Kementerian Keuangan dikurangi.
Direktur Utama RRI Hendrasmo juga akan kembali memanggil pegawai yang dirumahkan. Ia menyebut telah memberikan intruksi tersebut, tepat setelah Kementerian Keuangan mengurangi anggaran yang dipangkas. "Sebetulnya kami sudah mengirimkan nota dinas, jadi sudah tidak ada masalah lagi," kata dia.
M Raihan Muzzaki dan Ilona Estherina berkontribusi dalam tulisan ini.