OJK: RI termasuk "emerging market" yang terdepan dalam regulasi kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK ...
![OJK: RI termasuk](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-16.07.29.jpeg)
Indonesia masuk di dalam salah satu negara yang masuk kategori emerging market and developing countries (EMDCs) yang justru lebih terdepan dalam menghadirkan kecukupan regulasi (aset kripto)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, Indonesia dipotret sebagai salah satu pasar negara berkembang yang terdepan dalam regulasi aset kripto.
Hal itu merujuk dari hasil survei pemetaan tingkat kematangan pengaturan kripto di negara global yang disampaikan oleh Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dalam seminar di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (11/2).
“Indonesia masuk di dalam salah satu negara yang masuk kategori emerging market and developing countries (EMDCs) yang justru lebih terdepan dalam menghadirkan kecukupan regulasi (aset kripto),” kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis.
Hasan menyebutkan, kurang dari 20 persen negara EMDCs lainnya yang sudah hadir dengan kecukupan regulasi aset kripto. Bahkan develop and advance economy countries atau negara-negara maju baru sekitar 60 persen yang sudah memiliki kecukupan regulasi aset kripto.
“Tentu ini bukan perlombaan siapa yang lebih dulu dan lebih cepat, tapi kita harapkan respon yang sangat proaktif. Mendahului bahkan tren pengaturan di regional dan global ini, menjadi modal awal yang bagus tapi tetap dalam perjalanannya harus sama-sama kita jaga,” kata dia.
Kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diterbitkan pada 2023 telah memberikan legitimasi bagi aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan.
Setelah tugas pengawasan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan mengatakan bahwa aset kripto tidak hanya sekadar instrumen komoditas yang diperdagangkan tetapi dapat berkontribusi terhadap inklusi keuangan serta akselerasi dari perekonomian digital nasional.
Hasan juga mengatakan bahwa aset kripto berpotensi untuk memperkuat pertumbuhan dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Jumlah investor kripto mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024, di mana jumlah ini melampaui dari jumlah investor saham di pasar modal.
“Bayangkan, untuk perkembangan industri yang baru muncul dan berkegiatan belakangan, tapi percepatan adopsinya bahkan melampaui beberapa kegiatan di sektor keuangan yang sudah lebih dulu berjalan. Padahal kalau dari sisi marketing dan sisi edukasi, saya kira tidak kalah dilakukannya oleh pasar modal,” kata dia.
Perbandingan jumlah investor tersebut menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat untuk memiliki dan berinvestasi di aset kripto. Hal ini, kata Hasan, harus terus diimbangi dengan kecukupan pemahaman yang memandai kepada masyarakat serta keberadaan regulasi yang memberikan perlindungan kepada investor.
“Tentu ini (edukasi dan perlindungan konsumen) tanggung jawab kita bersama. Tapi bukan hal yang keliru kalau saya titipkan kepada frontliners. Para penyelenggara platform atau pedagang aset kripto yang sebetulnya betul-betul harus menjaga amanah yang sudah terlanjur dititipkan oleh 22,9 juta yang membuka akun di masing-masing penyelenggara platform,” kata Hasan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025