Kejaksaan Agung Hormati Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan putusan Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
![Kejaksaan Agung Hormati Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim](https://statik.tempo.co/data/2024/10/10/id_1344045/1344045_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi timah, dan Helena Lim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi HM dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya, demikian dengan HL dengan penjara 10 tahun,” kata Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam sistem peradilan, ujar Harli, hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk mengubah atau mempertahankan putusan sebelumnya dengan mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan kepentingan masyarakat. “Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya,” ujarnya.
Kejagung, menurut Harli, masih menunggu sikap dari pihak terdakwa ihwal putusan ini. “Sesuai hukum acara, putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya, setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara sesuai dengan keyakinannya, kecuali ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Itu artinya hukumannya diperberat 3 kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 6,5 tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun. Menurut hakim, Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. “Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.
, yang menjadi rekan kerja Harvey, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.