Vonis Banding Kasus Timah: Hukuman Lebih Berat Bagi Harvey Moeis hingga Helena
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dan terpidana lain dalam kasus PT Timah, dengan vonis 20 tahun untuk Harvey, lebih berat dari tuntutan jaksa.
![Vonis Banding Kasus Timah: Hukuman Lebih Berat Bagi Harvey Moeis hingga Helena](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/12/23/2024_12_23-15_53_00_203ab58d-c113-11ef-b6bd-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis sejumlah terpidana kasus pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Ada beberapa terpidana yang hukumannya diperberat, salah satunya .
Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari sebelumnya 6,5 tahun. Vonis yang dijatuhkan pengadilan tinggi juga merupakan ultra petita yakni lebih besar dari tuntutan jaksa.
Tak hanya itu, sejumlah terpidana lain dalam kasus PT Timah juga diperberat hukumannya. Berikut daftar nama-nama yang harus mendekam lebih lama di bui karena kasus ini:
Harvey Moeis
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman lebih panjang yakni 20 tahun penjara. Hakim menilai Harvey adalah salahs atu aktor penting dalam kasus korupsi timah.
Ia berperan sebagai penghubung para penambang ilegal dan perusahaan smelter serta koordinator sejumlah perusahaan cangkang yang ilegal. Dalam kasus tersebut, Harvey membuat kesepakatan pengumpulan dana senilai US$ 500 hingga US$ 750 per metrik ton dari smelter swasta yang bekerja sama dengan smelter PT Timah.
"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp 420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Kamis (13/2).
Helena Lim
Hakim juga memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Helena dinilai bekerja sama dengan Harvey dalam pemufakatan jahat kasus komoditas tersebut.
Sidang putusan korupsi tata niaga timah (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)
Tak hanya itu, pengadilan memutuskan sejumlah aset Helena tetap akan disita. Aset tersebut terdiri dari rumah, tas, logam mulia, hingga perhiasan dengan nilai miliaran rupiah.
Mochtar Riza Pahlevi
Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021 Mochtar Riza Pahlevi juga menjadi orang yang vonisnya diperberat. Hakim memperberat vonis Riza menjadi 20 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Hakim menjelaskan, meski Riza tak menikmati uang korupsi, namun ia sebagai Dirut PT Timah berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang CV Salsabila Utama. Perusahaan tersebut mendapatkan uang Rp 986,7 miliar.
Suparta
Hakim juga memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Suparta) dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juha dihukum membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 10 tahun penjara.