Pagu indikatif setelah rekonstruksi Kementerian PKP Rp3,46 triliun

Komisi V DPR RI menyetujui pagu indikatif setelah rekonstruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ...

Pagu indikatif setelah rekonstruksi Kementerian PKP Rp3,46 triliun
Sehingga pagu akhir final, pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun

Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI menyetujui pagu indikatif setelah rekonstruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi sebesar Rp3,46 triliun.

"Sehingga pagu akhir final, pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja dengan seluruh mitra kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.

Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui pagu indikatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp5,27 triliun yang kemarin mengalami efisiensi sebesar Rp3,66 triliun.

Sehingga setelah adanya efisiensi Komisi V DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp1,61 triliun .

Pagu indikatif Kementerian PKP yang telah mengalami efisiensi tersebut kemudian mengalami rekonstruksi anggaran, dan Komisi V DPR RI mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan, di mana menurun nilai efisiensi pagu indikatif Kementerian PKP menjadi Rp1,81 triliun dari Rp3,66 triliun.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025