PKP siap percepat pembentukan BP3 agar hunian berimbang berjalan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan ...
![PKP siap percepat pembentukan BP3 agar hunian berimbang berjalan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/1000407010.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap percepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 agar kebijakan hunian berimbang segera berjalan.
"Jadi kita akan lakukan, dan kita sudah bersurat ke Presiden RI," ujar Ara di Jakarta, Kamis.
Ara sudah bersurat kepada Presiden RI pada 22 Januari 2025 terkait pembentukan BP3. Selain itu, dirinya juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan BP3 yang diketuai Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga:
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum. Kemudian melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
BP3 merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Susunan organisasi BP3 terdiri atas unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina, unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, dan unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Sedangkan kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang.
Komposisi berimbang dimaksud, yakni antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga:
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025