Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Kata Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,...

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Kata Kejagung

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis. PT DKI Jakarta diketahui memperberat hukuman terhadap suami Sandra Dewi tersebut menjadi 20 tahun penjara.

"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat. Oleh karena itu, Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan. Harli menambahkan Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan, hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey. "Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.

Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp 1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

sumber : Antara