Anggaran Dipangkas Rp 192 Milyar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

Anggaran Dipangkas Rp 192 Milyar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan. ????Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 milyar. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Anggaran Dipangkas Rp 192 Milyar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

Sumenep (beritajatim.com) – Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 milyar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp 27 milyar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 milyar lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, sesuai keputusan menteri keuangan, transfer dana yang dikurangi secara spesifik terjadi untuk infrastruktur. Karena itu, ada sekitar 10 proyek infrastruktur yang terpaksa dibatalkan, meski sudah masuk tahap lelang.

Ia memaparkan, sebelum ini ada imbauan dari KPK agar dilakukan lelang lebih awal untuk kegiatan infrastruktur. Karena itu, pihaknya melakukan lelang di akhir tahun 2024. Bahkan ada yang tinggal tanda tangan kontrak. Ternyata keluar surat edaran mendagri dan menkeu agar kegiatan ditunda menunggu keputusan menteri keuangan.

“Setelah keputusan menteri keuangan terbit, kami melihat ternyata kegiatan infrastruktur di Sumenep yang sudah dilelang itu tidak dialokasikan, atau anggarannya tidak ditransfer ke daerah. Karena itu, kegiatan infrastruktur ini ya terpaksa dihentikan,” katanya, Kamis (13/02/2025).

Beberapa kegiatan infrastruktur di Sumenep yang gagal dilanjutkan itu sebagian besar berada di Bina Marga. Kegiatannya berupa pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah kepulauan. “Untuk kegiatan infrastruktur supaya tetap jalan, kami mengusahakan anggaran dari dana block grand,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), re-alokasi anggaran itu akan diberlakukan untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta studi banding.

“Kalau biaya perjalanan dinas ini re-alokasinya sekitar 50 persen. Kalau untuk rapat, studi banding, dan lain-lain, kisaran re-alokasinya 20-40 persen,” terangnya.

Edy mengatakan, per hari ini, surat ke tiap organisasi perangkat daerah (OPD) tentang re-alokasi anggaran telah disebar. “Silahkan ditindaklanjuti untuk masing-masing OPD,” tukasnya. Namun ia memastikan, untuk Kabupaten Sumenep, anggaran kesehatan dan pendidikan tidak akan dikurangi. (tem/kun)