Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Kejaksaan Agung merespons putusan banding Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Kejagung menunggu langkah Harvey Moeis

Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - buka suara setelah divonis 20 tahun dalam sidang banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah di , Kamis (13/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara terhadap .

Kata Harli, sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Harli, terdapat waktu 14 hari ke depan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

Baca juga:

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung, kata Harli, tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

Baca juga:

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di , Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap yakni sebesar Rp 420 miliar.