Perwira Menengah Pemeras Tersangka Pencabulan Anak

Persidangan Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bintoro melanggar etik dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat.

Perwira Menengah Pemeras Tersangka Pencabulan Anak

Informasi soal pemerasan mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro sebenarnya sudah mendarat di meja kami pada akhir Januari 2025. Bintoro dituduh memeras Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang menjadi tersangka , 16 tahun. Masalahnya, kabar itu dari bukan tangan pertama.

Seluruh anggota Desk Hukum dan Kriminal kemudian bergerak untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah pihak. Yang pertama ditemui tentu saja polisi. Ada juga awak yang menghubungi komisioner Komisi Kepolisian Nasional. Pengacara Arif dan Bayu juga termasuk pihak yang dikonfirmasi. Hari-hari pertama pengejaran belum membuahkan hasil. Sementara, video klarifikasi dan bantahan Bintoro sudah menyebar di media sosial pada 26 Januari 2025. Keesokan hari ia malah mengaku sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Persidangan Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bintoro melanggar etik dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat. Mantan anak buahnya, Ajun Komisaris Ahmad Zakaria juga ikut dipecat. Dua perwira menengah lain, AKBP Gogo Galesung dan Inspektur Dua Novian Dimas dihukum demosi delapan tahun. Menurut pengacara Arif dan Bayu, para polisi ini memeras kliennya senilai Rp 17,1 miliar. Pertanyaannya, apakah uang itu juga turut mengalir ke atasan mereka yaitu Kepala Polres Jakarta Selatan?

Pembaca, kasus pemerasan oleh polisi selalu menarik perhatian masyarakat. Awal Januari, kasus pemerasan polisi narkoba Polda Metro Jaya juga meledak di publik. Korbannya puluhan penonton (DWP) 2024. Modusnya, mereka menuduh para penonton menggunakan narkoba lalu meminta sejumlah uang agar para korban tak ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Simanjuntak, dan anak buahnya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, juga berakhir dengan pemecatan karena dituduh menjadi otak pemerasan.

Dalam kasus pemerasan DWP 2024, tugas utama tim Hukum dan Kriminal adalah berburu kesaksian para korban dan orang yang mengetahui langsung kejadian itu. Hal serupa berlaku dalam kasus AKBP Bintoro. Kami mencari cerita tahu dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Nugroho. Keluarga FA, sang korban, juga perlu digali keterangannya. Seluruh keterangan itu kemudian dibungkus ke dalam dua laporan panjang di rubrik Hukum di majalah pekan ini. Tujuannya, untuk membuat terang soal pemerasan serta awal-mula cerita kematian FA. Selamat membaca.