Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Tuntut DPR Hapus Hak Imunitas Jaksa Dalam UU Kejaksaan

Lewat aksi di depan gedung DPR, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menuntut agar imunitas Jaksa dapat dihapuskan dalam undang-undang Kejaksaan.

Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Tuntut DPR Hapus Hak Imunitas Jaksa Dalam UU Kejaksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna menuntut penghapusan hak imunitas , Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa yang didominasi menggunakan pakaian serba hitam itu membawa poster berisi sejumlah tuntutan, satu di antaranya soal penghapusan imunitas Jaksa.

Beberapa dari mereka terlihat juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dengan menampilkan replika kuburan dan keranda jenazah.

Tak hanya itu tampak mereka juga terlihat membakar ban bekas di depan Gedung .

Selain menuntut penghapusan hak imunitas Kejaksaan, dalam aksi itu mereka juga melayangkan tiga tuntutan lainnya diantaranya stop rangkap jabatan, stop penyalahgunaan restorative justice dan stop asas dominus litis.

Baca juga:

Adapun empat tuntutan itu massa aksi tuliskan dalam spanduk berukuran besar yang digantungkan di pagar Gedung , Jalan Gatot Subroto, .

Sementara itu Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia, Fikri meminta agar imunitas Jaksa dapat dihapuskan dalam undang-undang .

"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5 terkait dengan hak imunitas Jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk Kejaksaan itu dihapuskan dalam Undang-undang tadi," kata Fikri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/2/2025).

Baca juga:

Tak hanya itu, Fikri juga menyoroti perihal kebijakan restorative justice yang diduga terdapat penyalahgunaan dalam penerapannya.

Alhasil ia pun meminta agar sebagai pengampu kebijakan, bisa menghapuskan segala bentuk aturan yang dianggapnya kontroversial.

"Kami meminta kepada RI untuk menghapus RUU KUHP yang di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis adalah ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap Jaksa," kata dia.

"Jadi asas ini kami kira ada ada rangkaian Undang-Undang Pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," pungkasnya.