Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi, DKP Jabar Kerahkan Kapal Pengawas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melakukan pelanggaran dalam polemik pagar laut Bekasi. KPP menilai, PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan...

Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi, DKP Jabar Kerahkan Kapal Pengawas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melakukan pelanggaran dalam polemik pagar laut Bekasi. KPP menilai, PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah, PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif. "Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," ujar Hermansyah, Selasa (11/2/2025).

Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini. Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh dan stakeholder terkait.

"Kami akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.

Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," paparnya.

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jabar.