Setelah Tindak Tegas yang Bodong alias Tak Berizin, Satpol PP Bojonegoro Tempel Stiker pada Toko Modern Taat Aturan

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda Bangunan Sudah Berizin di beberapa toko … The post Setelah Tindak Tegas yang Bodong alias Tak Berizin, Satpol PP Bojonegoro Tempel Stiker pada Toko Modern Taat Aturan appeared first on KlikJatim.com.

Setelah Tindak Tegas yang Bodong alias Tak Berizin, Satpol PP Bojonegoro Tempel Stiker pada Toko Modern Taat Aturan

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemkab melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda Bangunan Sudah Berizin di beberapa toko modern berjejaring. Upaya ini sebagai tidak lanjut setelah ramai toko modern banyak yang bodong atau tak berizin.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, kegiatan pemasangan stiker di dinding kaca toko modern berjejaring bertujuan untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjejaring yang telah patuh aturan dan telah melengkapi izin selama ini.

Kemudian, agar juga ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum. Selain itu, lanjutnya, mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi,” pungkas Beny Subiakto.

Sebelumnya diberitakan, Toko modern menjadi polemik di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya toko modern yang berjejaring itu diduga beroperasi tanpa izin alias bodong. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro menindak 6 toko yang diduga bodong tersebut.

“Enam toko modern di area kota sudah diberikan surat peringatan pertama,” ujar Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang kepada  Rabu (5/2/2025).

Ia mengatakan, 6 toko modern itu, 5 toko di lingkup kota yaitu di Jalan Panglima Sudirman, WR Supratman, Rajekwesi, Panglima Polim, dan Jl Raya Semanding. Kemudian di wilayah Kapas ada 1, jadi total ada 6 yang diberi surat peringatan pertama.

Dikatakan, untuk peringatan pertama kemarin pada tanggal 30 Januari 2025 dan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak peringatan pertama disampaikan, jika pihak pengelola atau manajemen toko modern belum juga melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka akan diterbitkan peringatan kedua hingga peringatan ketiga.

“Jika peringatan ketiga sudah terbit dan persyaratan tak kunjung dilengkapi, maka toko akan ditutup,” tandasnya.

Lanjut Arief sapaan akrabnya, jika memang pihak penegak Perda harus menutup toko modern bodong, maka terlebih dulu akan diterbitkan dan disampaikan surat pemberitahuan penutupan. Menurut perhitungan pihak Satpol PP, apabila persyaratan tak kunjung terpenuhi hingga surat peringatan ketiga, maka pemberitahuan penutupan akan terbit dan diserahkan pada tanggal 24 Februari 2025.

“Sesuai perhitungan kami, pemberitahuan penutupan toko terbit akhir bulan ini (Februari),” tegasnya (gin)