Penjabat Gubernur Jakarta Pastikan Belum Ada Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa
Teguh Setyabudi memastikan rencana pembatasan masa tinggal di rusunawa masih wacana.
![Penjabat Gubernur Jakarta Pastikan Belum Ada Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa](https://statik.tempo.co/data/2025/02/11/id_1376467/1376467_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta belum menerbitkan keputusan tentang pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Teguh mengatakan informasi mengenai pembatasan masa tinggal di rusunawa tersebut masih wacana dan belum disepakati oleh pemerintah provinsi.
“Saya buka-bukaan saja terkait dengan masalah pembatasan rusun sewa. Kami belum ada kebijakan itu, kok disuruh dihentikan. Kami belum keluarkan kebijakan itu,” kata Teguh saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Teguh mengatakan dirinya juga belum menerima laporan atas rencana pembatasan masa tinggal di rusunawa tersebut. Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan informasi tersebut. “Janganlah kemudian rame dulu di luar, kasihan masyarakat. Kenyatanya, kami belum mengambil kebijakan tentang pembatasan sewa rusunawa,” kata dia.
Sebelumnya, Teguh mengklaim akan mencari solusi terbaik bagi warga yang tinggal di rusunawa. Solusi tersebut sebagai bagian dari rencana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membatasi masa tinggal bagi penghuni rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Nanti kami akan bicarakan kebijakan dan solusi yang terbaik," kata Teguh saat ditemui di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan pada Ahad, 9 Februari 2025.
Ia mengatakan saat ini Pemprov Jakarta masih mengkaji lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Teguh juga mengungkapkan bahwa tunggakan sewa rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk memahami keputusan yang akan diambil oleh pemerintah provinsi nantinya.
Wacana pembatasan masa sewa rusunawa ini sempat diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik Indriyanto. Kelik mengatakan aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa dibutuhkan.
“(Langkah) ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik, dikutip dari Antara.
Alasan pembatasan ini, kata Kelik, karena rusunawa berfungsi sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial. Karena itu, ketika penghasilan penghuni rusunawa telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak diperbolehkan lagi menempati rusunawa yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat tersebut.
Kelik juga mengatakan Dinas Perumahan Rakyat telah menyalurkan dana kredit perumahan rakyat (KPR) berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masa tenor kredit itu sampai 20 tahun
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam artikel ini.