Hamas Putuskan Kembali Bebaskan Tawanan Israel Sesuai Kesepakatan Gencatan Senjata
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Hamas, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan mereka akan membebaskan tawanan Israel sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Sebelumnya pada Senin (11/2/2025), Abu Ubaida, juru bicara sayap...
![Hamas Putuskan Kembali Bebaskan Tawanan Israel Sesuai Kesepakatan Gencatan Senjata](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/tawanan-israel-keith-siegel-yang-dibebaskan-pejuang-brigade-al-qassam_250203125226-196.jpg)
Tawanan Israel Keith Siegel yang dibebaskan pejuang Brigade Al-Qassam, Sabtu (1/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Hamas, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan mereka akan membebaskan tawanan Israel sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Sebelumnya pada Senin (11/2/2025), Abu Ubaida, juru bicara sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, mengumumkan bahwa pembebasan tawanan Israel yang dijadwalkan pada Sabtu (15/2/2025) ditunda tanpa batas waktu akibat pelanggaran gencatan senjata oleh Israel.
Namun, dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mengatakan bahwa langkah untuk kembali melanjutkan kesepakatan diambil setelah melakukan pembicaraan dengan mediator Mesir dan Qatar yang berjanji untuk bekerja guna menghilangkan hambatan dan menutup celah.
Kesepakatan gencatan senjata telah berlaku di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.200 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta membuat wilayah kantong Palestina tersebut hancur. Kesepakatan gencatan senjata tiga tahap telah berlangsung di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.200 orang dan menghancurkan wilayah tersebut.
Dalam tahap pertama gencatan senjata yang berlangsung hingga awal Maret, sebanyak 33 tawanan Israel akan dibebaskan dengan imbalan sejumlah tahanan Palestina. Pertukaran tahanan Israel-Hamas yang keenam dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di wilayah tersebut.
sumber : Antara, Anadolu