Polri akan periksa eks Ketua DPRD Jakarta terkait kasus lahan rusun

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi ...

Polri akan periksa eks Ketua DPRD Jakarta terkait kasus lahan rusun

Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Prasetyo sebagai saksi pada Senin (17/2).

“Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” katanya.

Adapun Prasetyo, kata dia, telah mengonfirmasi bahwa akan menghadiri pemeriksaan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Akan tetapi, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga selesai. Cahyono mengungkapkan bahwa belum tuntasnya perkara tersebut karena adanya gugatan praperadilan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.

Pada dua gugatan pertama, kata dia, hasilnya adalah sebagian dikabulkan dan penyidikan harus dibatalkan.

Pihaknya pun kemudian melaksanakan penyidikan baru dari sisi tindak pidana suap. Akan tetapi, Rudy kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan baru tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Menyusul tidak diterimanya gugatan praperadilan ketiga, Kortastipidkor pun kembali melanjutkan penyidikan kasus ini.

Diketahui, kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025