MA Heran Razman Masih Dampingi Klien ke Polres Jaksel, Padahal Sumpah Advokat Sudah Dibekukan
Meski begitu, ia meyakini semua orang, terutama pihak-pihak yang merupakan lulusan sarjana hukum, tahu ihwal aturan jika berita acara sumpah advokat
![MA Heran Razman Masih Dampingi Klien ke Polres Jaksel, Padahal Sumpah Advokat Sudah Dibekukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/RAZMAN-Protes-bos.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara masih melakukan proses pendampingan terhadap kliennya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (13/2/2025).
Juru Bicara (MA), Yanto mempertanyakan langkah Razman mengingat berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan.
“Lah, kan wis dibekukan,” kata Yanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis.
Yanto tak menegaskan ihwal apakah langkah Razman tersebut masih boleh dilakukan atau tidak dalam hal melakukan pendampingan di Polres Jaksel.
Meski begitu, ia meyakini semua orang, terutama pihak-pihak yang merupakan lulusan sarjana hukum, tahu ihwal aturan jika berita acara sumpah advokat telah dibekukan.
“Ya aku enggak terjemahkan (boleh atau tidak), sarjana hukum tahu semua itu, aku enggak ini ya,” tuturnya.
“Yang jelas, berita acara sumpah dia dibekukan, gitu loh. Ya, dibekukan gimana? Sekarang, (kalau) sekolah dibekukan, boleh enggak operasi,” sambung Yanto.
Baca juga:
Sebagai informasi, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.
Selain Razman, nya, M , juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di .
Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
Pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang .
Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
Baca juga:
MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.