Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Istrinya Klaim Ada Puluhan Perkara Ditangani Suaminya

Ade Suryani, istri Razman Arif Nasution, tak merinci perkara apa saja yang ditangani suaminya. Namun, salah satunya adalah kasus Vadel Badjideh.

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Istrinya Klaim Ada Puluhan Perkara Ditangani Suaminya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - , istri pengacara Razman Arif Nasution, menyebut saat ini suaminya menangani puluhan perkara.

Tak dijelaskan oleh Ade perkara apa saja yang ditangani Razman.

"Ratusan (perkara) enggak. Iya puluhan," ungkap Ade, kepada Tribunnews.com, pada Kamis (13/2/2025).

Yang jelas, Razman diketahui sebagai pengacara Vadel Badjideh.

Vadel dilaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan menyetubuhi Lolly, anaknya yang masih di bawah umur, serta diduga memaksanya aborsi.

Baca juga:

Kasusnya tengah berproses di di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain kasus Vadel, ada pula perkara yang saat ini disebut ditangani Razman di Batam, Kepulauan Riau.

Karena sumpah advokatnya dibekukan, Razman dipastikan tidak lagi memiliki izin menangani perkara hukum sebagai pengacara.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.