Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Tuntutan Jaksa Disebut Menyalahi Sistem Hukum
Sebagai informasi, jaksa Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana dan Bank Mayapada menilai yang dijatuhkan kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.
Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, penuntut umum tetap meminta majelis hakim untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir yang sudah dibantah dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di , dikutip Kamis (13/2/2025).
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar.
Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” kata Julianto.
Tak hanya itu saja, itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.
Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.
Lebih lanjut, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar.
Ted menjelaskan, perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat.
Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, kata dia, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.