Efisiensi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp 8,99 Triliun
Komisi XI DPR menyetujui usulan efisiensi anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 8, 99 triliun pada pelaksanaan APBN 2025.
![Efisiensi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp 8,99 Triliun](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/02/26/2019_02_26-19_40_22_3ee23fd08180aed9f17d7a1afe17017f_960x640_thumb.jpg)
Komisi XI DPR menyetujui usulan pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun pada pelaksanaan APBN 2025. Pemangkasan ini adalah bagian dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 300 triliun.
"Secara total, pagu awalnya Rp 53,19 triliun, dikurangi efisiensi menjadi Rp 44,2 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat membacakan simpulan Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (13/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan programnya, kebijakan fiskal diefisiensikan sebesar Rp47,35 miliar dari sebelumnya Rp 59,19 miliar, sehingga alokasi setelah efisiensi menjadi Rp 11,84 miliar. Program pengelolaan penerimaan negara dipangkas Rp716,02 miliar, sehingga alokasi berubah dari Rp 2,39 triliun menjadi Rp 1,67 triliun.
Program pengelolaan belanja negara diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 37,18 miliar, sehingga menjadi Rp 8,27 miliar dari sebelumnya Rp 45,45 miliar.
Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko mulanya dialokasikan sebesar Rp238,14 miliar, lalu diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp 137,78 miliar menjadi Rp 100,36 miliar. Kemudian, program dukungan manajemen diefisiensikan sebesar Rp 8,05 triliun. Dengan begitu, alokasi program ini berubah menjadi Rp 42,41 triliun dari sebelumnya Rp 50,47 triliun.
Sri Mulyani menekankan, efisiensi tidak dilakukan terhadap belanja gaji, sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi dilakukan terhadap belanja barang dan belanja modal. Efisiensi juga tidak dilakukan terhadap program yang terkait dengan tugas utama Kemenkeu, seperti pengelolaan penerimaan negara.
Pengembangan teknologi informasi (IT) serta kontrak pembangunan gedung juga tetap didukung oleh anggaran, tetapi ditinjau secara detail dan akurat.
Dari segi pos belanja, efisiensi anggaran di Kemenkeu terdiri dari alat tulis kantor (ATK) yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp213 miliar dipangkas menjadi Rp42,2 miliar, kegiatan seremonial dari Rp7,8 miliar menjadi Rp3,32 miliar, serta rapat seminar dan lainnya dari Rp289,5 miliar menjadi Rp58,2 miliar.
Kemudian, diklat dan bimtek dari Rp 24,7 miliar menjadi Rp4 miliar dengan pelaksanaan diubah menjadi daring, kajian dan analisis dari Rp 18,9 miliar menjadi Rp 5,07 miliar, honor kegiatan dan jasa profesi dari Rp 170,9 miliar menjadi Rp58 miliar, percetakan dan suvenir dari Rp 97,39 miliar menjadi Rp 6,63 miliar, serta perjalanan dinas dari Rp 1,53 triliun menjadi Rp709,7 miliar.
Misbakhun menekankan, tujuan pemangkasan anggaran yang dilakukan Kemenkeu untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja.