Menteri HAM Pastikan Gaji Pegawai Tak Kena Potong Imbas Pemangkasan Anggaran
Kementerian HAM melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 60 miliar dari pagu Rp 174 miliar. Menteri HAM memastikan tak akan ada pengurangan gaji.
TEMPO.CO, Jakarta - memotong anggaran sebesar Rp 60 miliar dari pagu total Rp 174 miliar. Meski demikian, Menteri HAM Natalius Pigai memastikan tidak ada pemotongan gaji pegawainya.
Pilihan editor:
Rincian anggaran tersebut dipaparkan oleh Pigai dan telah
disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dan
mitra kerja pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Anggaran Rp 174 miliar, total efisiensi adalah Rp 60 miliar.
Setelah efisiensi anggaran, yang ada di kantor saat ini Rp 113
miliar,” kata Pigai dalam rapat tersebut, yang digelar di
gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Tepatnya, pagu awal Kementerian HAM sebesar Rp 174,32 miliar,
kemudian dipangkas Rp 60,47 miliar sehingga kini menjadi Rp
113,84 miliar.
Pigai mengatakan kementeriannya tidak melakukan efisiensi di
unit Pusat Data dan Informasi HAM serta Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia HAM. Hal ini dikarenakan kedua unit
tersebut merupakan unit baru, sehingga memang belum mendapatkan
anggaran.
Meski ada pemangkasan anggaran, Pigai memastikan tidak akan
melakukan pemotongan gaji karyawan. “Saya tidak perlu
menjelaskan efisiensi di mana saja, tapi yang jelas gaji satu
pun kami tidak motong,” ujarnya.
Kepada para hadirin rapat, Pigai mengaku tidak terpengaruh dan
siap menghadapi pemangkasan anggaran di kementeriannya. Ia
berkata, tidak mungkin Prabowo sebagai presiden menjerumuskan
negara sendiri.
“Tidak mungkin seorang patriotik negarawan bangsawan presiden
menjerumuskan bangsanya. Oleh karena itulah saya menyatakan
siap dan tidak terpengaruh,” kata Pigai.
Pemangkasan anggaran berbagai kementerian dan lembaga dilakukan
berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto awal tahun ini.
Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu
terbit pada 22 Januari 2025.
Sebagai lanjutan dari inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani
merilis Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal
24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga
dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada
tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.
Di dalam inpres Prabowo, disebutkan bahwa instruksi efisiensi
anggaran berlaku bagi para menteri Kabinet Merah Putih,
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, para kepala
lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan
kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para
bupati/wali kota.
Prabowo meminta efisiensi atas anggaran belanja tahun ini
sebesar Rp 306,695 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja
K/L dan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menginstruksikan tiap
menteri dan kepala lembaga untuk melakukan identifikasi rencana
efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan Menteri
Keuangan.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam
penulisan artikel ini.