Sidang PKPU Bukalapak: Ahli Sebut Gugatan Harmas Tak Penuhi Ketentuan

Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT Bukalapak Tbk (BUKA) masih berlanjut.

Sidang PKPU Bukalapak: Ahli Sebut Gugatan Harmas Tak Penuhi Ketentuan

Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih berlanjut. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2) kemarin baik Bukalapak maupun Harmas menghadirkan saksi ahli. 

Dalam persidangan ini, BUKA menghadirkan guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Subhan menilai permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Salah satu poin utama yang disorot Subhan adalah perihal kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan. Menurut Subhan, dalam proses PKPU Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Subhan berpandangan permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung. 

“Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi,” ujar Subhan seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (13/2). 

Sementara itu, Head of Media & Communications Bukalapak, Dimas Bayu menyatakan operasional perusahaan tak terganggu meski tengah menghadapi gugatan hukum. Selain itu perseroan menyatakan operasional Bukalapak tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat. 

“Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dimas. 

Tuntutan PKPU yang disampaikan Harmas bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara kedua belah pihak pada 2017. Saat itu manajemen Bukalapak telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6,46 miliar untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi sebelumnya menjelaskan permohonan PKPU tidak tepat. Hal itu lantaran permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Adapun pengajuan Permohonan PKPU oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lutfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.