KPPU Terancam Tak Bisa Bayar Air dan Listrik Buntut Pemangkasan Anggaran
KPPU mendapat potongan Rp 37,9 miliar untuk pagu tahun anggaran 2025.
![KPPU Terancam Tak Bisa Bayar Air dan Listrik Buntut Pemangkasan Anggaran](https://statik.tempo.co/data/2024/07/03/id_1315858/1315858_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha () terancam tidak bisa membayar dan listrik setelah anggarannya dipangkas. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan lembaganya mendapat potongan Rp 37,9 miliar untuk pagu tahun anggaran 2025.
Fanshurullah menyampaikan KPPU awalnya mendapat pagu sebesar Rp 105,37 miliar untuk tahun ini. Namun, anggaran tersebut kemudian dipotong menjadi Rp 67,47 miliar setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran di kementerian/lembaga.
Ia menyebut KPPU berpotensi tak bisa membayar sejumlah tagihan operasional setelah pemangkasan anggaran. Dia berujar gagal bayar itu bisa terjadi bulan depan. "Berpotensi bahwa listrik, air PDAM, di Maret ini sudah enggak ada anggarannya," kata Fanshurullah dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Selain listrik dan air, ia mengatakan KPPU kemungkinan juga akan berhenti menggunakan layanan internet di kantor-kantornya. Sebab, anggaran untuk berlangganan internet KPPU hanya cukup untuk membayar hingga Juli mendatang.
Pemangkasan anggaran juga bisa berimbas terhadap kantor-kantor wilayah KPPU. "Kemudian operasional di tujuh kantor wilayah akan terhenti," ucap dia.
Puluhan pegawai KPPU juga berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat pemangkasan anggaran. Sebab, kata dia, ada 66 tenaga kontrak outsourcing kebersihan hingga keamanan yang tidak bisa diperpanjang kontraknya oleh KPPU karena tidak ada biaya. Dia menyebut kontrak para pegawai itu akan habis pada Juli 2025.
KPPU adalah lembaga independen yang memiliki tugas menegakkan hukum persaingan usaha. Mereka berwenang menindaklanjuti laporan dan dugaan praktek monopoli hingga persaingan usaha tidak sehat di masyarakat.
Pada 22 Januari 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres itu kementerian dan lembaga diminta membahas pemangkasan anggaran dengan mitra komisi di DPR. Hasil pembahasan dikumpulkan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.