Pakar Nilai Vonis Harvey Moeis Menyalahi Prinsip Dasar Hukum Pidana, Apa Alasannya?

Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Pakar Nilai Vonis Harvey Moeis Menyalahi Prinsip Dasar Hukum Pidana, Apa Alasannya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DKI Jakarta memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Pakar Hukum Universitas Sahid Saiful Anam menilai tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Menurutnya, bahwa 20 tahun penjara terhadap dinilai terlalu berat sebab kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil. 

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Saiful menegaskan bahwa pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," tambahnya. 

Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir,” ucap dia.

Penasihat Hukum , Junaedi Saibih menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. 

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Pidana Penjara 20 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dengan pidana penjara 20 tahun.