Pemkot Malang pastikan efisiensi tak hambat pelaksanaan program pendidikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memastikan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat seluruh pelaksanaan program prioritas di bidang pendidikan.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ...
![Pemkot Malang pastikan efisiensi tak hambat pelaksanaan program pendidikan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/1000347264.jpg)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memastikan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat seluruh pelaksanaan program prioritas di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Suwarjana di Kota Malang, Kamis, mengatakan beberapa program, seperti renovasi gedung sekolah, bantuan operasional pendidikan daerah (bopda), hingga insentif bagi guru tetap dijalankan sebagaimana semestinya.
"Soal efisiensi anggaran insya Allah tidak akan mengurangi yang hal-hal prioritas, seperti rehabilitasi (gedung) sekolah, bopda, terus juga insentif guru insya Allah tidak akan berkurang," kata Suwarjana.
Seperti halnya untuk kebutuhan dana rehabilitasi atau renovasi gedung sekolah pada 2025 yang kini tetap dianggarkan Rp7 miliar.
Total Disdikbud Kota Malang melaksanakan renovasi terhadap 30-40 gedung sekolah, baik itu SD dan SMP sederajat.
Efisiensi anggaran yang sedang diterapkan ini, kata Suwarjana akan menyasar pos belanja yang sesuai di dengan surat dari Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, seperti kegiatan seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan perjalanan dinas.
Ditanya soal perkiraan nominal anggaran dinas yang akan terpangkas, Suwarjana masih belum bisa memastikan berapa jumlahnya.
Pihaknya masih terus melakukan penghitungan dengan melihat pada kebutuhan pelaksanaan program yang menjadi kebutuhan prioritas.
"Belum bisa (ditentukan jumlah anggaran yang di efisiensi), karena kami ada anggaran wajib yang harus tetap ada yang tidak mungkin dilakukan efisiensi," kata Suwarjana.
Kendati demikian, Suwarjana mengupayakan agar penerapan efisiensi anggaran di instansi pimpinannya tak lebih dari persentase lima persen.
"Kalau dari gambaran awal (penelusuran) kami maksimal itu lima persen," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, efisiensi anggaran yang kini sedang berjalan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.