Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Todung: Ini Putusan Dangkal, Pembodohan Hukum

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, , tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, , Kamis (13/2/2025). 

Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. 

Todung bahkan menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.

"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di , Kamis. 

Todung mengatakan, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.

Oleh karena itu, Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

"Publik juga menginginkan legal reasoning (penalaran hukum) yang meyakinkan itu yang tidak kita temukan, ini bagi kami suatu kemunduran," kata Todung. 

"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima." 

"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya. 

Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum. 

"This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua," katanya. 

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku. 

Baca juga:

Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto. 

Dalam pertimbangan putusan ini, mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.