Kebijakan Baru Toko Modern di Bojonegoro: Pasang Stiker
Kebijakan Baru Toko Modern di Bojonegoro: Pasang Stiker. ????Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro memasang stiker di toko modern berjejaring yang telah berizin. Sedangkan toko modern -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro memasang stiker di toko modern berjejaring yang telah berizin. Sedangkan toko modern yang tidak berizin tidak dipasang stiker, namun diberikan surat peringatan (SP).
Sekertaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, pemasangan stiker itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Bojonegoro kepada pemilik toko modern di wilayah kota Bojonegoro yang telah memiliki izin.
Sedangkan, bagi pengelola atau pemilik toko modern berjejaring yang telah beroperasi dan tidak berizin dilakukan peringatan. Surat peringatan (SP) sudah kali kedua dilayangkan. Karena dalam SP pertama tidak diindahkan.
Ada enam toko modern berjejaring yang mendapat SP 2. “Tujuh hari lalu kita telah mengirimkan SP 1 ke pemilik toko, dan hari ini kita mengirimkan SP 2 ke pemilik toko modern di wilayah kota Bojonegoro yang berjejaring,” ujar Beny, Selasa (11/2/2025).
Beny menambahkan, jika dalam peringatan kedua ini kembali tidak diindahkan oleh pemilik toko modern berjejaring, maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ke tiga sesuai dengan prosedur yang ada. SP 3 juga berlaku selama tujuh hari ke depan.
“Para pengusaha yang telah kami beri SP ke tiga dan tidak diindahkan, selanjutnya akan kami minta untuk menutup sementara usaha mereka sampai mereka mengantongi ijin resmi,” tegasnya.