Keppres Biaya Haji Terbit, Jamaah Haji Reguler Bisa Melunasi Mulai Jumat 14 Februari 2025

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit. Jamaah haji reguler pun sudah langsung bisa melakukan pelunasan...

Keppres Biaya Haji Terbit, Jamaah Haji Reguler Bisa Melunasi Mulai Jumat 14 Februari 2025

Ilustrasi nasabah sedang menyetorkan uang pelunasan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit. Jamaah reguler pun sudah langsung bisa melakukan pelunasan mulai Jumat (14/2/2025) besok.

Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), tahap bagi jemaah reguler ini dibuka menyusul terbitnya Keppres tentang BPIH 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

"Pelunasan Bipih reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, menurut dia, calon jamaah haji tersebut sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan.

"Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ucap Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 tersebut ditandatangani Presiden pada pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Hilman

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

 

Loading...