Efisiensi Anggaran di Kementerian PU Rp 81,38 Triliun, Hapus 10 Kegiatan Termasuk Perjalanan Dinas

Kementerian Pekerja Umum menghapus 10 kegiatan termasuk perjalanan dinas, seremonial bahkan meniadakan rapat koordinasi demi efisiensi anggaran.

Efisiensi Anggaran di Kementerian PU Rp 81,38 Triliun, Hapus 10 Kegiatan Termasuk Perjalanan Dinas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerja Umum (PU) menghapus 10 kegiatan termasuk , seremonial bahkan meniadakan rapat koordinasi sejalan dengan dampak anggaran sebesar Rp 81,38 triliun di tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2/2025). 

"Efisiensi anggaran dimaksud berimplikasi pada 10 program kerja mencakup pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tidak prioritas," kata Dody.

Dody menyatakan, alokasi anggaran tahun ini semula sebesar Rp 110,95 triliun. Terkena sebesar Rp 81,38 triliun, sehingga sisa pagu anggaran Rp 29,57 triliun.

Selain itu, dia merincikan 10 kegiatan yang dimaksud adalah pembatalan kegiatan fisik SYC baru dan MYC baru yang bersumber dari Rupiah murni. Kemudian, pembatalan pembelian alat baru dengan mengoptimalisasikan alat berat yang sudah ada.

"Penggunaan dana tanggal darurat yang lebih selektif dan efisien. Pembatasan dalam negeri maupun luar negeri secara sangat selektif, mengurangi secara signifikan belanja ATK menuju paperless office," jelas Dody.

Selanjutnya, juga meniadakan kegiatan seremonial antara lain Hari Bakti , Hari Air, Hari Jalan, Hari Habitat Dunia. Dody juga kedepan akan meniadakan rakor, rapat, diseminasi secara offline. 

"Semua akan kami lakukan secara online," tegasnya.

Kementerian PU juga menghapus belanja kehumasan yang kurang prioritas seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit. Lalu, belanja operasional, layanan perkantoran pemeliharaan dan perawatan serta sewa kendaraan.

Terakhir, belanja non operasional meliputi honor, output kegiatan, jasa konsultan dan kajian analisa.