Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi
Berikut daftar 6 lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ada lembaga yang hanya bisa gaji pegawai sampai tiga bulan lagi
![Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden mulai bergulir.
Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.
Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti , Kejaksaan Agung (Kejagung), (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.
Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:
1. Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T
Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.
Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.
Baca juga:
Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.
"Postur anggaran sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
"Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran sejumlah Rp20,5 triliun," sambung Wahyu.
Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.
Wahyu mengatakan anggaran untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.