100 pengecer elpiji 3 kilogram di Karawang ajukan NIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Jabar mencatat, sedikitnya 100 pengecer gas elpiji 3 ...
![100 pengecer elpiji 3 kilogram di Karawang ajukan NIB](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/IMG_20250211_215923.jpg)
Karawang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Jabar mencatat, sedikitnya 100 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi.
"Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa sejak sekitar sepekan terakhir, pengajuan NIB cukup tinggi. Mereka yang mengajukan ialah pengecer elpiji 3 kilogram.
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan bisa digunakan tidak hanya untuk subpangkalan, melainkan juga untuk keperluan usaha lain.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang telah menerbitkan sebanyak 74.382 NIB.
Wawan menyampaikan bahwa puluhan ribu NIB yang diterbitkan itu menunjukkan banyaknya warga Karawang yang memiliki usaha, baik itu usaha mikro maupun usaha besar.
Ia mengatakan bahwa penerbitan izin atau NIB kini dilakukan melalui system OSS atau online system submission. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS ini harus memiliki persyaratan dasar, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang kini sudah terintegrasi dengan Amdalnet dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta Sertifikat Laik Fungsi.
Seiring dengan hal itu maka jika risikonya rendah bisa langsung berusaha setelah terbitnya NIB melalui OSS.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang risikonya menengah dan tinggi diperlukan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025