Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjut Pekan Depan

Pada sidang pekan depan, oditur akan menghadirkan lima saksi perkara pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjut  Pekan Depan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan mobil menerima dakwaan yang dibacakan dalam sidang di II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2025. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa atas tindak pidana penadahan.Selain penadahan mobil rental milik korban Ilyas Abdurrahman itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melakukan tindak pidana .

Ketiganya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasehat hukum dari tersangka tidak akan mengajukan eksepsi,” kata seorang penasehat hukum terdakwa di ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang pekan depan, oditur akan menghadirkan lima saksi. “Saksi yang akan dihadirkan yaitu saudara Agam Muhammad Nasrudin, saudara Rizky Agam Syahputra, saudara Syamsul Bachri alias Jenggot, dan saudara Aidar Ajrie,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Arin Fauzam kepada wartawan. Selain itu, kata Fauzam, oditur juga akan memanggil saudara Ramli yang merupakan korban penembakan.

Penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman terjadi di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil rental. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil. Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. 

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Pilihan Editor: