KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain

KPU RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 82 persen. Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi.

KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 82 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau RI mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih dalam 2024 mencapai 82 persen.

Angka ini dinilai sebagai pencapaian yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem demokrasi.

Ketua RI, dalam konferensi pers di Kantor RI, Senin (10/2/2025) menyampaikan ihwal pihaknya telah meluncurkan Indeks Partisipasi , sebuah produk baru yang memetakan berbagai dimensi partisipasi pemilih secara lebih rinci.

“Indeks ini adalah produk baru Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variabel-variabel yang sangat elaboratif diberikan oleh tim kami,” kata Afif.

”Nantinya, ini bisa menjadi referensi untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau Pilkada ke depan,” sambungnya.

Baca juga:

Afif juga mengapresiasi tingginya angka partisipasi dalam 2024 yang mencapai 82 persen.

Angka itu menurutnya menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Ini adalah partisipasi yang luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan pemilu dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak," ujarnya.

Baca juga:

Afif menambahkan, penyelenggaraan 2024 dan Pilkada 2024 berlangsung lancar.

Hal itu menurutnya menjadi pengalaman penting jika dan Pilkada kembali digelar secara serentak di masa mendatang.

Di sisi lain, Komisioner RI August Mellaz merinci tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,48 persen secara keseluruhan, dengan Legislatif DPR di angka 81,14 persen dan DPD sebesar 81,50 persen.

Terkait Serentak 2029, Mellaz menyatakan nasibnya serentak akan bergantung pada revisi Undang-Undang . Jika model pemilu serentak tidak dilanjutkan, 2024 akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemilu di Indonesia.

“Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan seperti 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” tuturnya.